Daftar Helm SNI dan Non SNI

Aturan menggunakan helm ber-SNI sudah diterapkan sejak 1 April 2010. Namun masyarakat masih bingung dan belum tahu helm-helm apa saja yang sudah mengusung standar nasional Indonesia itu.Jadi mulai tanggal 1 April besok pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu.“Ada banyak sekali helm di pasaran yang sudah SNI, masyarakat tinggal pilih saja,” ujar Ketua

No comments:

Post a Comment