Teh Botol Sosro Digugat 1 M akibat Kemasan kadaluarsa

Karena menjual minuman kadaluarsa tanpa mencantumkan batas waktu konsumsinya, seorang konsumen teh Botol Sosro yang keracunan, akan menggugat produsen PT Sinar Sosro, senilai Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat."Peristiwa tersebut merupakan satu kelalaian dari produsen teh botol sosro yang menjual minuman kadaluarsa tanpa mencantumkan batas waktu

No comments:

Post a Comment